Lima daerah di indonesia yang mengandung status otonomi khusus atau istimewa antara lain :
a. Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam.
b. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
c. Daerah Istimewa (DI) Jogyakarta.
d. Provinsi Papua.
e. Provinsi Papua Barat.
Pembahasan :
a. Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam.
Lahirnya keistimewaan Aceh tidak bisa lepas dari sejarah panjang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menuntut kemerdekaan dari NKRI. Lebih lanjutnya, keistimewaan Aceh diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
b. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) memiliki lima kota administratif dan satu kabupaten administratif. Tak seperti provinsi lain di Indonesia, wali kota dan bupati yang ada di Jakarta tidak dipilih secara langsung melainkan diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta atas rekomendasi DPRD DKI Jakarta. Dasar hukum kekhususannya adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
c. Daerah Istimewa (DI) Jogyakarta.
Di Yogyakarta tidak ada pemilihan kepala daerah provinsi. Sultan Ngayogyakarta Hadiningrat sudah pasti menjabat Gubernur DI Yogyakarta dan Adipati Pakualaman sudah pasti menjabat wakil gubernur. Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012.
d. Provinsi Papua dan Papua Barat.
Pemberlakuan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Otsus Papua) didasarkan pada UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 35 Tahun 2008, adalah sebuah hasil kompromi politik antara masyarakat Papua dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan konflik multidimensi yang berkepanjangan sejak tahun 1962.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang lima daerah di indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa pada https://brainly.co.id/tugas/10740354
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
[answer.2.content]